Makassar, 1 Oktober 2025 – Balaikota Makassar menjadi saksi komitmen kuat Pemerintah Kota Makassar dalam pengendalian tembakau melalui audiensi khusus yang membahas penguatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan pelarangan iklan rokok di Kota Makassar.
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Walikota Makassar, Bapak Munafri Arifuddin, dihadiri oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, antara lain Kepala Dinas Kesehatan dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Hasanuddin; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak drg. Itha Anwar; Kepala Dinas Pariwisata Achamd Hendra Hakamuddin; Sekretaris Dinas Pendidikan; Kepala Badan Pendapatan Daerah A. Asminullah; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah H. Muh. Dahyal; Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar Izhar; Kabid P2P Dinkes Makassar dr. Andi Mariani, MH.Kes; serta Kabid PPUD Satpol Makassar Andi Ibrahim Sikki.

Urgensi Pengendalian Tembakau untuk Kota Layak Anak
Direktur Hasanuddin CONTACT, Prof. Ridwan Amiruddin, memaparkan kepada Walikota terkait urgensi memperkuat pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok serta mengatasi maraknya iklan rokok di Kota Makassar yang berdampak buruk terhadap anak-anak.”Kami mendorong Makassar untuk menjadi kota layak anak dan ramah anak. Dari hasil studi di 6 kabupaten/kota di Indonesia, terbukti terjadi peningkatan pendapatan pemerintah daerah ketika melakukan pelarangan iklan rokok di wilayahnya,” ujar Prof. Ridwan.
Prof. Ridwan menekankan pentingnya komitmen Walikota dalam mengawal isu strategis ini demi melindungi generasi muda Makassar dari bahaya paparan rokok dan industri tembakau.
Komitmen Walikota: Tiga Pilar Pengendalian Tembakau
Merespons paparan tersebut, Walikota Munafri Arifuddin menyambut baik upaya pengendalian tembakau dan menegaskan tiga prioritas utama yang harus dilaksanakan:
- Pengadaan Tanda KTR di berbagai fasilitas dan tempat umum
- Penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda KTR
- Pelarangan iklan dan promosi rokok di wilayah Kota Makassar
Walikota memberikan perhatian khusus pada implementasi KTR di lingkungan sekolah sebagai langkah konkret melindungi anak-anak dari paparan asap rokok dan pengaruh iklan tembakau.
Tindak Lanjut: Pembentukan Satgas
Sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti hasil pertemuan, Walikota Makassar menugaskan Kepala Dinas Kesehatan untuk segera mengkoordinasikan pertemuan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Tembakau yang akan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat implementasi kebijakan pengendalian tembakau secara komprehensif dan terkoordinasi di seluruh wilayah Kota Makassar, mewujudkan Makassar sebagai kota yang sehat, layak anak, dan bebas dari pengaruh industri tembakau.



